PERATURAN
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA (DEMA)
STAIN KEDIRI 2012-2013
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Nama Kabinet Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
STAIN Kediri adalah Kabinet STAIN Bersatu
Pasal 2
Susunan Kabinet DEMA STAIN Kediri Bersatu
- Menteri
sekretaris Negara
- Menteri
Dalam Negeri
- Menteri
Luar Negeri
- Menteri
Keuangan
- Menteri
Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa
- Menteri
Infokom (Informasi dan Komunikasi)
Pasal 3
Bidang-Bidang
Menteri
- Menteri
sekretaris Negara memiliki Wakil Menteri
- Menteri
Dalam Negeri mempunyai wakil menteri dan membawahi DEMA J, DEMA PS, UKM dan UKK
- Menteri
Luar Negeri tidak memiliki lembaga yang dibawahi
- Menfokom
memiliki wakil Menteri (Menteri
Informasi dan Komunikasi)
- Menteri Menkumham
memiliki wakil Menteri
- Menteri
Keuangan memiliki Wakil Menteri
BAB II
VISI dan
MISI
Pasal 4
Visi
Dewan Eksekutif Mahasiswa
(DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggungjawab moral intelektual yang
progresif serta amanah dalam mewujudkan suasana kampus yang sinergis, kuat
dalam kebersamaan antar golongan, senantiasa mengurangi disintegrasi antar
civitas akademika. Serta aktif dalam pengembangan kompetensi sumber daya
mahasiwa.
Pasal 5
Misi
- Menciptakan
pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh
mahasiswa, untuk mahasiswa.
- Mewujudkan
pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan
tinggi.
- Menjalin
komunikasi aktif demi terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus.
- Memaksimalkan
kreatifitas sesuai dengan potensi mahasiswa
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Hak
- Berhak
koordinasi dengan lembaga yang dibawahi
- Berhak
koordinasi dengan menteri lainnya
- Berhak
menggunakan fasilitas DEMA
- Khusus
staf ahli berkewajiban membantu Menfokom
- Berhak
merumuskan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi
mahasiswa
Pasal 7
Kewajiban
- Menteri
berkewajiban mematuhi AD/ART dan PO
- Menteri
berkewajiban membantu ketua sesuai dengan tugas dan wewenang
- Berkewajiban
menjaga fasilitas DEMA
- Berkewajiban
melaksanakan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi
mahasiswa
- Wakil
menteri berkewajiban bekerja sama dan berkordinasi dengan menteri
Pasal 8
Tugas dan wewenang
- Membantu
ketua mengkoordinir lembaga yang dibawahi
- Membantu
mensosialisasikan program DEMA
- Membuat
dan menjalankan program kerja selama satu tahun
- Menteri
mempunyai wewenang untuk memberi pertimbangan dalam menentukan keputusan ketua.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
Bendera
- Background
berwarna hijau
- Lambang
bendera DEMA STAIN Kediri sesuai dengan logo STAIN
- logo
Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN KEDIRI berwarna kuning
- Bentuk
persegi panjang
- Ukuran 3
: 2
Pasal 10
Stempel
- Stempel
DEMA berbentuk bulat
- Bertuliskan
Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kediri
- Model
tulisan Times New Roman
- Terdapat
Logo STAIN KEDIRI dalam stempel
- Menggunakan
tinta berwarna ungu
Pasal 11
Tentang stempel lembaga di bawah DEMA
- Dema Jurusan
dan Prodi disamakan dengan DEMA pusat serta dicantumkan lembaga masing-masing
- UKM dan
UKK diserahkan pada lembaga masing-masing
BAB V
TERTIB ADMINISTRASI
Pasal 12
Surat
- Kop
Surat untuk DEMA PUSAT, J, PS, UKM
- Surat ditulis dengan Times New Roman berwarna
hitam
- Bentuk Kop surat rata tengah
- Logo berada di pojok kiri atas
- Terdapat
Alamat kesekretariatan dan contact person
- Bagi lembaga dibawah naungan DEMA yang memiliki
logo lain, maka logo STAIN tersebut diletakkan pojok kiri atas dan logo lembaga
di pojok kanan atas
2. Nomor
Surat
- Nomor surat di tulis penuh (tanpa disingkat)
- Kode urutan surat terdiri dari
- Nomor
urut surat
- Kode
lembaga ditulis bentuk balok
- Kode I
(Internal dalam STAIN Kediri) / E (Eksternal/Luar Kampus STAIN Kediri)
- Bulan
pembuatan ditulis angka romawi
- Tahun
pembuatan ditulis angka latin
- Kode surat dipisahkan dengan tanda garing
- Contoh nomor surat: 01/ DEMA STAIN KEDIRI/I/VI/2012
Pasal 13
SK (Surat Keputusan)
- Setiap lembaga semi otonom (DEMA J, PS dan UKM)
harus memiliki SK kepengurusan
- Permohonan SK diajukan kepada Ketua DEMA STAIN Kediri dan akan ditandatangani
oleh Mendagri
- Jika lembaga semi otonom selama satu periode mengalami ke-pasif-an
(tidak ada kegiatan), maka SK akan dipertimbangkan kembali oleh Ketua DEMA
STAIN Kediri dan dikoordinasikan dengan SENAT Mahasiswa dan PK (Pembantu Ketua III) STAIN Kediri
Pasal 14
Kepanitiaan
- Setiap
pembentukan kepanitiaan harus dibuat SK oleh masing-masing lembaga
- Ditandatangani
oleh ketua masing-masing (DEMA J, PS, UKM) serta mengetahui ketua DEMA STAIN
Pasal 15
- Segala bentuk media cetak
(Pamflet, brosur, poster dan lainnya) dianggap sah, boleh didistribusikan dan
dipublikasikan jika disertai stempel oleh masing-masing lembaga (DEMA J, DEMA
PS, dan UKM) serta DEMA STAIN Kediri.
- Menteri
infokom memberikan surat terkait dengan legalitas brosur
Pasal 16
Segala Bentuk Peminjaman
dan pemanfaatan gedung Student centre Harus mengetahui DEMA STAIN Kediri
BAB VI
MEKANISME
KEUANGAN
Pasal 17
Proses
Pengajuan Dana DEMA STAIN Kediri
- Menggunakan
pengajuan dana berbentuk proposal dan dilampiri surat pengajuan dana
- Proposal
ditanda tangani Ketua dan Sekretaris
- Proposal
diketahui dan ditandatangani oleh PK 3
- Estimasi
dana ditandatangani oleh ketua DEMA STAIN Kediri
- Diajukan
ke Bendahara STAIN Kediri
- Proposal
digandakan menjadi 4 (Arsip, Senat, PK 3, Bendahara)
Pasal 18
Mekanisme
pengajuan dana DEMA Jurusan, Prodi dan UKM
- Pengajuan
dana berbentuk proposal dan dilampiri surat pengajuan dana
- Proposal
ditandatangani ketua dan Sekretaris
- Untuk
kepanitiaan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing
- Estimasi
dana ditandatangai oleh Ketua DEMA STAIN Kediri
- Mengetahui
PK 3 dan Ketua DEMA dengan ketentuan PK 3 sebelah kiri, ketua DEMA tengah dan
DEMA J, PS, UKM sebelah kiri
- Diajukan
ke Bendahara STAIN Kediri
- Proposal
digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3)
Pasal 19
Mekanisme
LPJ DEMA
- Penyerahan
LPJ dilampiri surat pengantar
- LPJ
ditandatangani ketua dan Sekretaris
- Untuk
LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing
- Mengetahui
PK 3 dan Ketua DEMA dengan ketentuan PK 3 sebelah kiri, ketua DEMA tengah
dan DEMA J, PS, UKM sebelah kiri
- Diajukan
ke Bendahara STAIN Kediri\
- Proposal
digandakan menjadi 4 (Arsip, Bendahara STAIN, SENAT, PK 3)
- LPJ
selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah acara terlaksana
- Jika
dalam waktu tersebut (1 bulan) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana
selanjutnya
Pasal 20
Mekanisme
LPJ DEMA J, PS dan UKM
- Penyerahan
LPJ dilampiri surat pengantar
- LPJ
ditandatangani ketua dan Sekretaris
- Untuk
LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing
- Mengetahui
Ketua Dema dan PK 3 dengan ketentuan Dema sebelah kanan dan PK 3 sebelah kiri
- Diajukan
ke Bendahara STAIN Kediri
- Proposal
digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3)
- LPJ
selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah acara terlaksana
- Jika
dalam waktu tersebut (1 bulan) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana
selanjutnya
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Bila ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali
di kemudian hari
Ditetapkan
di : Griya Werdinigsih Puhsarang Kediri
Hari/Tanggal
: Kamis, 14 Juni 2012
Waktu : 16.00 WIB
Ketua
DEMA STAIN Kediri