Visi

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggungjawab moral intelektual yang progresif serta amanah dalam mewujudkan suasana kampus yang sinergis, kuat dalam kebersamaan antar golongan, senantiasa mengurangi disintegrasi antar civitas akademika. Serta aktif dalam pengembangan kompetensi sumber daya mahasiwa.

Misi

Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa. Mewujudkan pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan tinggi. Menjalin komunikasi aktif demi terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus. Memaksimalkan kreatifitas sesuai dengan potensi mahasiswa

Motto

Kesuksesan diperoleh bukan karena diamnya kita. namun kesuksesan diperoleh karena kita berproses dalam kehidupan ini.

Istimewa

Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa.

Kamis, 12 Juli 2012

Hasil Seleksi SPMB 2012

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Mahasiswa

SPMB-PTAIN adalah seleksi masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN / IAIN / STAIN) melalui ujian tertulis yang dilakukan serentak secara nasional bersama 52 PTAIN di Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kehadiran SPMB-PTAIN diharapkan bisa menjadi media seleksi calon mahasiswa baru yang berkualitas secara akademis sehingga mampu mengikuti dan menyelesaikan pendidikan di PTAIN dan sebagai usaha perluasan akses pendidikan bagi manusia Indonesia serta dalam rangka menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru PTAIN yang valid dan handal sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan yuridis.

Alhamdulillah hasil seleksi SPMB-PTAIN 2012 sudah keluar. bisa dilihat dan di download dibawah ini. semoga bermanfaat.

Download Hasil Seleksi SPMB 2012

info lebih lanjut silahkan kunjungi SPMB-PTAIN

Wassalamualaikum Wr. Wb. 

read more

PERATURAN DEMA 2012



PERATURAN
DEWAN EKSEKUTIF  MAHASISWA (DEMA)
STAIN KEDIRI 2012-2013

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama Kabinet Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri adalah Kabinet STAIN Bersatu
Pasal 2
Susunan Kabinet DEMA STAIN Kediri Bersatu   
  1. Menteri sekretaris Negara 
  2. Menteri Dalam Negeri 
  3. Menteri Luar Negeri 
  4. Menteri Keuangan 
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahasiswa 
  6. Menteri Infokom (Informasi dan Komunikasi)

Pasal 3
Bidang-Bidang Menteri
  1. Menteri sekretaris Negara memiliki Wakil Menteri 
  2. Menteri Dalam Negeri mempunyai wakil menteri dan membawahi DEMA J, DEMA PS, UKM dan UKK 
  3. Menteri Luar Negeri tidak memiliki lembaga yang dibawahi 
  4. Menfokom memiliki wakil Menteri  (Menteri Informasi dan Komunikasi) 
  5. Menteri Menkumham memiliki wakil Menteri 
  6. Menteri Keuangan memiliki Wakil Menteri
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggungjawab moral intelektual yang progresif serta amanah dalam mewujudkan suasana kampus yang sinergis, kuat dalam kebersamaan antar golongan, senantiasa mengurangi disintegrasi antar civitas akademika. Serta aktif dalam pengembangan kompetensi sumber daya mahasiwa.

Pasal 5
Misi 
  1. Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa. 
  2. Mewujudkan pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan tinggi. 
  3. Menjalin komunikasi aktif demi terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus. 
  4. Memaksimalkan kreatifitas sesuai dengan potensi mahasiswa
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 6
Hak
  1. Berhak koordinasi dengan lembaga yang dibawahi 
  2. Berhak koordinasi dengan menteri lainnya 
  3. Berhak menggunakan fasilitas DEMA 
  4. Khusus staf ahli berkewajiban membantu Menfokom 
  5. Berhak merumuskan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa

Pasal 7
Kewajiban 
  1. Menteri berkewajiban mematuhi AD/ART dan PO 
  2. Menteri berkewajiban membantu ketua sesuai dengan tugas dan wewenang 
  3. Berkewajiban menjaga fasilitas DEMA 
  4. Berkewajiban melaksanakan program kerja DEMA serta menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa 
  5. Wakil menteri berkewajiban bekerja sama dan berkordinasi dengan menteri
Pasal 8
Tugas dan wewenang 
  1. Membantu ketua mengkoordinir lembaga yang dibawahi 
  2. Membantu mensosialisasikan program DEMA 
  3. Membuat dan menjalankan program kerja selama satu tahun 
  4. Menteri mempunyai wewenang untuk memberi pertimbangan dalam menentukan keputusan ketua.
BAB IV
ATRIBUT
Pasal 9
Bendera 
  1. Background berwarna hijau 
  2. Lambang bendera DEMA STAIN Kediri sesuai dengan logo STAIN 
  3. logo Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN KEDIRI berwarna kuning 
  4. Bentuk persegi panjang 
  5. Ukuran 3 : 2
Pasal 10
Stempel 
  1. Stempel DEMA berbentuk bulat 
  2. Bertuliskan Dewan Eksekutif Mahasiswa STAIN Kediri 
  3. Model tulisan Times New Roman 
  4. Terdapat Logo STAIN KEDIRI dalam stempel 
  5. Menggunakan tinta berwarna ungu
Pasal 11
Tentang stempel lembaga di bawah DEMA 
  1. Dema Jurusan dan Prodi disamakan dengan DEMA pusat serta dicantumkan lembaga masing-masing 
  2.  UKM dan UKK diserahkan pada lembaga masing-masing
BAB V
TERTIB ADMINISTRASI
Pasal 12
Surat 
  1. Kop Surat untuk DEMA PUSAT, J, PS, UKM
    • Surat ditulis dengan Times New Roman berwarna hitam 
    • Bentuk Kop surat rata tengah 
    • Logo berada di pojok kiri atas 
    • Terdapat Alamat kesekretariatan dan contact person 
    • Bagi lembaga dibawah naungan DEMA yang memiliki logo lain, maka logo STAIN tersebut diletakkan pojok kiri atas dan logo lembaga di pojok kanan atas
      2.  Nomor Surat 
  • Nomor surat di tulis penuh (tanpa disingkat) 
  • Kode urutan surat terdiri dari 
  • Nomor urut surat 
  • Kode lembaga ditulis bentuk balok 
  • Kode I (Internal dalam STAIN Kediri) / E (Eksternal/Luar Kampus STAIN Kediri) 
  • Bulan pembuatan ditulis angka romawi 
  • Tahun pembuatan ditulis angka latin 
  • Kode surat dipisahkan dengan tanda garing 
  • Contoh nomor surat: 01/ DEMA STAIN KEDIRI/I/VI/2012

Pasal 13
SK (Surat Keputusan) 
  1. Setiap lembaga semi otonom (DEMA J, PS dan UKM) harus memiliki SK kepengurusan 
  2. Permohonan SK diajukan kepada Ketua DEMA STAIN Kediri dan akan ditandatangani oleh Mendagri 
  3. Jika lembaga semi otonom  selama satu periode mengalami ke-pasif-an (tidak ada kegiatan), maka SK akan dipertimbangkan kembali oleh Ketua DEMA STAIN Kediri dan dikoordinasikan dengan SENAT Mahasiswa  dan PK (Pembantu Ketua III) STAIN Kediri
Pasal 14
Kepanitiaan
  1. Setiap pembentukan kepanitiaan harus dibuat SK oleh masing-masing lembaga 
  2. Ditandatangani oleh ketua masing-masing (DEMA J, PS, UKM) serta mengetahui ketua DEMA STAIN
Pasal 15 
  1. Segala bentuk media cetak (Pamflet, brosur, poster dan lainnya) dianggap sah, boleh didistribusikan dan dipublikasikan jika disertai stempel oleh masing-masing lembaga (DEMA J, DEMA PS, dan UKM) serta DEMA STAIN Kediri. 
  2. Menteri infokom memberikan surat terkait dengan legalitas brosur
Pasal 16
Segala Bentuk Peminjaman dan pemanfaatan gedung Student centre Harus mengetahui DEMA STAIN Kediri
BAB VI
MEKANISME KEUANGAN

Pasal 17
Proses Pengajuan Dana DEMA STAIN Kediri
  1. Menggunakan pengajuan dana berbentuk proposal dan dilampiri surat pengajuan dana 
  2. Proposal ditanda tangani Ketua dan Sekretaris 
  3. Proposal diketahui dan ditandatangani oleh PK 3 
  4. Estimasi dana ditandatangani oleh ketua DEMA STAIN Kediri 
  5. Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri 
  6. Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Senat, PK 3, Bendahara) 

Pasal 18
Mekanisme pengajuan dana DEMA Jurusan, Prodi dan UKM
  1. Pengajuan dana berbentuk proposal dan dilampiri surat pengajuan dana 
  2. Proposal ditandatangani ketua dan Sekretaris 
  3. Untuk kepanitiaan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing 
  4. Estimasi dana ditandatangai oleh Ketua DEMA STAIN Kediri 
  5. Mengetahui PK 3 dan Ketua DEMA dengan ketentuan PK 3 sebelah kiri, ketua DEMA tengah dan DEMA J, PS, UKM sebelah kiri 
  6. Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri 
  7. Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3)
Pasal 19
Mekanisme LPJ DEMA
  1. Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar 
  2. LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris 
  3. Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing 
  4. Mengetahui PK 3 dan Ketua DEMA dengan ketentuan PK 3 sebelah kiri, ketua DEMA tengah dan  DEMA J, PS, UKM sebelah kiri 
  5. Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri\
  6. Proposal digandakan menjadi 4 (Arsip, Bendahara STAIN, SENAT, PK 3) 
  7. LPJ selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah acara terlaksana 
  8. Jika dalam waktu tersebut (1 bulan) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya
Pasal 20
Mekanisme LPJ DEMA J, PS dan UKM
  1. Penyerahan LPJ dilampiri surat pengantar 
  2. LPJ ditandatangani ketua dan Sekretaris 
  3. Untuk LPJ kegiatan ditandatangani oleh ketua lembaga masing-masing 
  4. Mengetahui Ketua Dema dan PK 3 dengan ketentuan Dema sebelah kanan dan PK 3 sebelah kiri 
  5. Diajukan ke Bendahara STAIN Kediri 
  6. Proposal digandakan menjadi 5 (Arsip, Bendahara STAIN, DEMA, SENAT, PK 3) 
  7. LPJ selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah acara terlaksana 
  8. Jika dalam waktu tersebut (1 bulan) tidak LPJ, maka tidak dapat mengambil dana selanjutnya
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Bila ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali di kemudian hari


Ditetapkan di    : Griya Werdinigsih Puhsarang Kediri
Hari/Tanggal    : Kamis, 14 Juni 2012
Waktu                : 16.00 WIB



Ketua DEMA STAIN Kediri
read more

Sabtu, 09 Juni 2012

VISI dan MISI DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA STAIN KEDIRI

VISI  :

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAIN Kediri, memiliki tanggungjawab moral intelektual yang progresif serta amanah dalam mewujudkan suasana kampus yang sinergis, kuat dalam kebersamaan antar golongan, senantiasa mengurangi disintegrasi antar civitas akademika. Serta aktif dalam pengembangan kompetensi sumber daya mahasiwa.

MISI   :

  1. Menciptakan pemerintahan yang transparatif, aspiratif, dan kondusif dari mahasiswa, oleh mahasiswa, untuk mahasiswa.
  2. Mewujudkan pemerintahan yang dinamis, produktif dan inovatif berbasis tri darma perguruan tinggi. 
  3. Menjalin komunikasi aktif demi terciptanya harmonisasi antar masyarakat kampus. 
  4. Memaksimalkan kreatifitas sesuai dengan potensi mahasiswa
read more